Hijrah !


Ensiklopedia Islam
HIJRAH

Kata al-hijrah adalah lawan kata dari kata al-washol (sampai/tersambung). Ha-ja-ra-hu, yah-ju=ru-hu, hijran, dan hij-ra-nan yang artinya memutuskannya, mereka berdua yah-ta-ji-rani atau ya-ta-ha-ja-ra-ni yaitu saling meninggalkan. Bentuk isim-nya adalah al-hijrah.

Di dalam hadis disebutkan, “Tidak halal seorang mukmin meninggalkan saudaranya (membiarkan dan tidak bertanya) lebih dari tiga hari.’’ (Hadis Riwayat Muslim).

Yang dimaksud dengan kalimat hijrah dalam hadis itu adalah kebalikan dari tersambung, yaitu apa yang terjadi antara dua orang muslim baik itu menodai atau mengurangi hak-hak pergaulan atau persahabatan yang tidak tercatat dalam tinjauan agama.

Fairuz Abadi berkata, “Hijrah dari syirik adalah hijrah yang baik. Keluar dari satu wilayah menuju wilayah lain disebut juga hijrah. Dua hijrah adalah hijrah ke Habasyah dan hijrah ke Madinah. Orang yang melakukan dua hijrah adalah orang yang melakukan hijrah kedua tempat itu.’’

Para ulama mengemukakan makna hijrah secara syar’i dengan berbagai definisi. Hal itu disebabkan karena banyaknya makna yang terkandung dalam kata hijrah. Oleh karena itu, pandangan mereka terhadap hijrah pun berbeda-beda. Di antara mereka ada yang mendefinisikan hijrah secara global, tetapi ada juga yang membuat definisi secara detail.

Pendapat pertama, hijrah adalah perpindahan dari negeri kaum kafir atau kondisi peperangan (daarul kufri wal harbi) ke negeri muslim (daarul Islam). Ini merupakan
pendapat Ibnul Arabi, Ibnu Hajar al-Asqalani dan Ibnu Taimiyah. Yang dimaksud dengan negeri kaum kafir menurut mereka adalah negeri yang dikuasai atau pemerintahannya dijalankan oleh orang-orang kafir dan hukum yang dilaksanakan hukum mereka.

Pendapat kedua, hijrah berdasar makna syar’i adalah perpindahan dari negeri orang-orang zalim (daarudz dzulmi) ke negeri orang-orang adil (daarul adli) dengan
maksud menyelamatkan agama. Daarul adli dapat diartikan suatu negeri yang dipimpin oleh orang-orang kafir akan tetapi ia memberi toleransi yang tinggi.

Pendapat ini banyak didukung oleh ulama khalaf karena mereka melihat fenomena dan mengalami situasi serta kondisi yang beragam. Mereka menegaskan, hijrah dan tuntutannya ditujukan bagi mereka yang betul-betul berada di bawah tekanan sistem non-Islam.*** [dam/triyono-infokito]

***Rujukan

•Dr Ahzami Samiun Jazuli, Hijrah dalam Padangan Al-Quran, Gema Insani Jakarta
•Dialog JUMAT, Tabloid Republika, Edisi Jumat, 11 Januari 2008