
Kebebasan untuk berpikir, bertindak, melakukan apapun yang kita mau adalah hak azasi !.
tapi kebebasan ada benang merahnya yaitu : ETIKA .

Ensiklopedia Islam
HIJRAH
Kata al-hijrah adalah lawan kata dari kata al-washol (sampai/tersambung). Ha-ja-ra-hu, yah-ju=ru-hu, hijran, dan hij-ra-nan yang artinya memutuskannya, mereka berdua yah-ta-ji-rani atau ya-ta-ha-ja-ra-ni yaitu saling meninggalkan. Bentuk isim-nya adalah al-hijrah.
Di dalam hadis disebutkan, “Tidak halal seorang mukmin meninggalkan saudaranya (membiarkan dan tidak bertanya) lebih dari tiga hari.’’ (Hadis Riwayat Muslim).
Yang dimaksud dengan kalimat hijrah dalam hadis itu adalah kebalikan dari tersambung, yaitu apa yang terjadi antara dua orang muslim baik itu menodai atau mengurangi hak-hak pergaulan atau persahabatan yang tidak tercatat dalam tinjauan agama.
Fairuz Abadi berkata, “Hijrah dari syirik adalah hijrah yang baik. Keluar dari satu wilayah menuju wilayah lain disebut juga hijrah. Dua hijrah adalah hijrah ke Habasyah dan hijrah ke Madinah. Orang yang melakukan dua hijrah adalah orang yang melakukan hijrah kedua tempat itu.’’
Para ulama mengemukakan makna hijrah secara syar’i dengan berbagai definisi. Hal itu disebabkan karena banyaknya makna yang terkandung dalam kata hijrah. Oleh karena itu, pandangan mereka terhadap hijrah pun berbeda-beda. Di antara mereka ada yang mendefinisikan hijrah secara global, tetapi ada juga yang membuat definisi secara detail.
Pendapat pertama, hijrah adalah perpindahan dari negeri kaum kafir atau kondisi peperangan (daarul kufri wal harbi) ke negeri muslim (daarul Islam). Ini merupakan
pendapat Ibnul Arabi, Ibnu Hajar al-Asqalani dan Ibnu Taimiyah. Yang dimaksud dengan negeri kaum kafir menurut mereka adalah negeri yang dikuasai atau pemerintahannya dijalankan oleh orang-orang kafir dan hukum yang dilaksanakan hukum mereka.
Pendapat kedua, hijrah berdasar makna syar’i adalah perpindahan dari negeri orang-orang zalim (daarudz dzulmi) ke negeri orang-orang adil (daarul adli) dengan
maksud menyelamatkan agama. Daarul adli dapat diartikan suatu negeri yang dipimpin oleh orang-orang kafir akan tetapi ia memberi toleransi yang tinggi.
Pendapat ini banyak didukung oleh ulama khalaf karena mereka melihat fenomena dan mengalami situasi serta kondisi yang beragam. Mereka menegaskan, hijrah dan tuntutannya ditujukan bagi mereka yang betul-betul berada di bawah tekanan sistem non-Islam.*** [dam/triyono-infokito]
***Rujukan
•Dr Ahzami Samiun Jazuli, Hijrah dalam Padangan Al-Quran, Gema Insani Jakarta
•Dialog JUMAT, Tabloid Republika, Edisi Jumat, 11 Januari 2008

Ensiklopedia
Ahmadiyah
Ahmadiyah adalah nama kolektif bagi dua kelompok yang bermuara pada satu tokoh, Mirza Ghulam Ahmad, yaitu Jamaah Muslim Ahmadiyah (The Ahmadiyya Muslim Community) dan Gerakan Ahmadiyah Lahore (Lahore Ahmadiyya Movement). Kelompok pertama lebih populer dengan nama Ahmadiyah Qodiani dan di tiap negara masing-masing memiliki nama yang berbeda.
Pemisahan Ahmadiyah menjadi dua kelompok terjadi setelah Mirza Ghulam Ahmad meninggal. Kelompok kecil yang lahir di Lahore meyakini Mirza hanyalah seorang pembaharu (mujadid) dan setelah kepergiannya, harus ditunjuk seorang pengganti. Kelompok ini lahir karena tidak sependapat dengan kelompok pertama yang terlalu mengkultuskan Mirza yang menganggapnya sebagai nabi dan rasul yang menerima wahyu langsung dari Tuhan.
Nama “AHMADIYAH” sendiri bukan pertama kalinya ada setelah Mirza Ghulam Ahmad membentuk atau mengadakannya. Jauh-jauh sebelum Mirza Ghulam dikenal, nama Ahmadiyah itu telah ada. Ketika Mirza Ghulam masih bocah, berumur kurang lebih tujuh tahun, Sir Syed Ahmad Khan, (1817-1898) pendiri Aligarh yang mashur itu, pada tahun 1842 membukukan hasil-hasil kuliyah-kuliyahnya dengan judul: “Al-Khutbatu-Al-Ahmadiyah“.
Bahkan jauh-jauh lagi di belakang Syed Ahmad Khan, kira-kira 600 tahun sebelum Mirza Ghulam lahir, nama Ahmadiyah itu telah ada. Syed Ahmad al-Bedawi, seorang pejuang Islam yang mashur, mendirikan suatu Thariqat yang menggunakan nama beliau sendiri, ialah Ahmadiyah atau Bedawiyah.
Kontrovesi tentang Ahmadiyah boleh dibilang hadir bersamaan dengan lahirnya kelompok ini. Kaum Muslim tidak bisa menerima klaim Mirza Ghulam Ahmad yang menyebut dirinya adalah Imam Mahdi yang diutus Allah setelah Muhammad. Mereka juga tidak bisa menerima konsep kematian dan kebangkitan kembali Isa versi Mirza. Terlebih, setelah anggota kelompok ini (Qodiani) menyebut Mirza adalah nabi setelah Muhammad. Inilah yang mendasari kelompok ini disebut bukan bagian dari Islam, karena sesuai Alquran surat Al-Ahzab (33) ayat 40 yang artinya, ”Muhammad itu sekali-kali bukan bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi…”.
Bahkan di negara asalnya sendiri, India, Ahmadiyah juga tidak diakui dan konstutusi negara India tegas menyebut Ahmadiyah bukan bagian dari Islam. Rabithah ‘Alam Islamy, yang berpusat di kota Mekkah Al-Mukarramah, mengeluarkan keputusan yang menyatakan golongan Ahmadiyah sebagai golongan non-Muslim serta melarang anggota-anggotanya naik haji.
Jamaah Ahmadiyah Pakistan dikenal aktif menyebarkan pahamnya. Kini, perwakilan Ahmadiyah ada di hampir 189 negara, termasuk Indonesia. Sedang Ahmadiyah Lahore tumbuh subur di 17 negara saja. Dakwah mereka disokong oleh dana yang besar. Umumnya mereka mapan secara ekonomi. Di India, Inggris, dan Pakistan, ada anggota Ahmadiyah yang menjadi petinggi negara.
Tercatat beberapa nama seperti Sir Zafrullah Khan, seorang tokoh negarawan di India dan juga merupakan salah satu anggota kabinet saat itu. Beliau juga tercatat sebagai tokoh Salvation Army Ahmadiyah yang giat menyusun keku¬atan terutama mempengaruhi kalangan pemerintahan maupun militer. Mumtaz Daultana, seorang Kepala pemerintahan daerah Punjab barat.
Misi dakwah Ahmadiyah ke luar Pakistan dimulai tahun 1920. Tahun 1925 masuk ke Indonesia, setelah beberapa santri asal Minangkabau belajar ajaran itu ke Pakistan. Setahun kemudian mereka kembali dan aktif menyebarkan ajaran itu. Selain itu, banyak pendatang asal India yang membawa ajaran itu.
Ahmadiyah Qodiani yang paling banyak ditemukan di Indonesia. Jumlah mereka lebih banyak ketimbang Ahmadiyah Lahore. Artinya lebih banyak warga Ahmadiyah yang menganggap Mirza adalah nabi ketimbang yang menganggap dia hanya seorang mujaddid semata.***[tri/triyono-infokito]
***Rujukan
•Dialog Jumat Tabloid Republika, Edisi Jumat 18 Januari 2008/9 Muharram 1429 H
•Abdullah Hasan Alhadar, Ahmadiyah Telanjang Bulat di Panggung Sejarah

Ensiklopedia Islam
YATIM
Kata yatim dengan segala variannya, tersebut dalam Alquran sebanyak 23 kali. Sebagian ahli bahasa Arab memberikan definisi anak yatim adalah anak yang bapaknya sudah meninggal dunia. Sebagian ulama menambahkan batasan yakni yang masih belum sampai batas baligh. Batasan ini ditambahkan karena menurut mereka ada hadis yang berbunyi: “…tidak ada anak yatim bagi anak yang telah sampai umur baligh.“
Sebagian ulama menjelaskan, anak yatim adalah anak kecil yang tidak lagi mempunyai bapak. Yang dimaksud tidak mempunyai bapak adalah tidak mempunyai bapak yang diketahui menurut aturan syara’, sebagaimana yang ditegaskan oleh Syaikh Ibrahim Al-Baijuri.
Soal di usia berapa seorang anak yang ditinggal mati oleh bapaknya tidak lagi menjadi yatim, memang masih kontroversial. Sebagian ulama mengacu pada usia tertentu. Ada yang berpendapat bila sudah berusia 10-12 tahun dan ada juga yang mengatakan bila sudah akil baligh. Namun tidak sedikit ulama yang berpendapat hal itu bisa bersifat relatif, tergantung tingkat kemandirian seorang anak yatim.
Artinya, meski sudah baligh, namun bila belum mampu mandiri, sementara ia tidak memiliki ayah yang dapat dijadikan tempat bersandar, maka ia tetap disebut yatim. Dan, meskipun belum baligh tapi sudah mandiri dan mapan di bidang ekonomi, sudah mumayyiz dan akil, maka ia bukan lagi anak yatim. Intinya, anak-anak yatim adalah anak-anak yang ditinggal mati oleh ayahnya, sehingga karena itu ia mendapatkan perhatian lebih di dalam Islam dan harus lebih dikasihani ketimbang anak-anak yang lain.
Dalam konteks Indonesia, kata yatim identik dengan anak yang bapaknya meninggal. Sedangkan bila bapak ibunya yang meninggal, maka dikatakan yatim piatu. Otomatis, perhatian dan santunan lebih dicurahkan kepada yatim piatu dari pada yang yatim saja. Bila dilakukan pendekatan secara ushul fikih, prioritas semacam ini dimasukkan ke dalam kategori fahmal khitab (pemahaman secara eksplisit dengan memakai sekala prioritas).
Artinya, secara filosofis bisa digambarkan, anak yang ditinggal mati kedua orang tuanya lebih diprioritaskan dari pada anak yang hanya ditinggal mati bapaknya saja. Sejatinya, dalam fikih klasik tidak ada skala prioritas seperti yang terjadi dalam konteks Indonesia ini. Yatim, yaitu anak yang ditinggal mati oleh ayahnya. Istilah yatim atau piatu atau yatim piatu dalam bahasa fikih tidak dikenal. [dam/disarikan dari buku Bersanding dengan Nabi di Surga]
***Referensi
Dialog Jumat Harian Republika

Ruyati Dimakamkan Dekat Makam Istri Nabi
BNP2TKI mengakui kecolongan Ruyati dipancung.Senin, 20 Juni 2011, 19:28 WIBArry Anggadha, Dedy Priatmojo
Demo dukung TKW Ruyati di Kedubes Arab Saudi (VIVAnews/Siti Ruqoyah)BERITA TERKAITDoakan Ruyati, Siswa SD Gelar Sholat Ghaib
Istana: Jangan Cari Kambing Hitam Soal Ruyati
Komisi I: Denda Darsem Dibayar Kemenlu
Menlu: Sulit Pulangkan Jenazah Ruyati
Pemerintah Harus Keluarkan Moratorium ke Arab
VIVAnews - Kepala Badan Nasional Penanganan dan Perlindungan TKI, Jumhur Hidayat, mengakui pemerintah kecolongan dalam kasus hukuman pancung TKW Indonesia, Ruyati binti Satubi.
Meski begitu, menurut informasi yang diterima BNP2TKI jenazah Ruyati dimakamkan di pemakaman terhormat, yakni di dekat makam istri Nabi Muhammad SAW, Siti Khadijah.
"Menurut informasi almarhumah Ruyati dimakamkan di tempat yang terhormat didekat Siti Khadijah," kata Jumhur, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin 20 Juni 2011.
Menurut Jumhur, orang yang divonis hukuman mati dengan pancung di Arab Saudi mendapatkan posisi terhormat layaknya seorang syuhada.
"Itu begitu di Arab sana, karena posisi orang yang mati dalam kasus hukum pancung dimakamkan di tempat yang terhormat layaknya para syahid," tandasnya.
Ruyati pertama kali menjadi TKI sekitar tahun 1999. Pada keberangkatan pertama itu, nenek dengan tujuh orang cucu dari tiga anak ini sempat bekerja di Madinah, Arab Saudi, selama lima tahun.
Setelah pulang, dia kembali mengadu nasib ke Arab Saudi dan bekerja selama enam tahun. Terakhir, dia bekerja di negeri kaya minyak tersebut selama satu tahun empat bulan, sebelum pedang algojo memisahkan kepala dari tubuhnya.(umi)
• VIVAnews

